Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) baru-baru ini mengambil tindakan tegas terhadap empat travel penyelenggara umrah. PT ABM, PT AM, PT MFM, dan PT AMJ, yang telah terbukti tidak profesional dalam memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah, kini menghadapi pembekuan izin selama 6 bulan hingga satu tahun. Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang diterbitkan pada 29 Mei 2023, yang mengatur tentang Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Langkah ini dianggap tepat, karena telah melalui kajian, analisis, pemantauan, dan klarifikasi langsung kepada travel yang terlibat. Mustolih Siradj, Ketua Komnas Haji dan Umrah, mendukung tindakan “Law Enforcement” yang diambil Kementerian Agama ini sebagai upaya untuk melindungi jemaah agar tidak mengalami kasus serupa dengan First Travel dan Abu Tour. Pembekuan izin merupakan tindakan hukum administratif yang rasional dalam menjaga kondisi penyelenggaraan umrah yang kondusif, terutama bagi PPIU yang beroperasi secara profesional dan serius, yang sedang berusaha pulih dari dampak pandemi COVID-19.
Komnas Haji berharap langkah ini tidak berhenti di sini. Travel-travel yang tidak patuh juga harus mengembalikan biaya kepada jemaah yang menjadi korban dan memberikan kompensasi. Jika tidak mematuhi hal ini, Kementerian Agama berwenang untuk mengaktifkan bank garansi yang diserahkan oleh travel saat mengajukan izin PPIU.
Selain itu, pimpinan dan pengurus travel yang tidak kooperatif selama masa pembekuan perlu dipertimbangkan untuk dicabut izinnya secara permanen, serta dimasukkan dalam daftar hitam yang mencegah mereka mendirikan travel baru dalam jangka waktu tertentu. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat. Terlebih lagi, saat ini umrah sedang memasuki awal tahun 1445 H.
Jemaah juga memiliki hak untuk bertindak. Mereka dapat mengajukan gugatan ganti rugi dan kompensasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) atau melaporkan kejadian ini kepada kepolisian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.